Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan asas transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Landasan hukum ini menjadi pedoman agar setiap tahapan seleksi dapat berjalan tertib, jujur, serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Seleksi perangkat desa mengacu pada aturan hukum yang berlaku agar proses berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
| Nomor Peraturan | Judul | Tanggal Dikeluarkan | Tautan |
|---|---|---|---|
| PERBUP CIANJUR No. 22 Tahun 2019 | Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | 27 Mei 2019 | Lihat |
| PERBUP CIANJUR No. 12 Tahun 2018 | Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | 1 Maret 2018 | Lihat |