DASAR HUKUM
SISTEM SELEKSI
PERANGKAT DESA

Transparansi Seleksi Perangkat Desa
Jujur, Terbuka dan Berkualitas

Dasar Hukum Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan asas transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Landasan hukum ini menjadi pedoman agar setiap tahapan seleksi dapat berjalan tertib, jujur, serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.


Seleksi perangkat desa mengacu pada aturan hukum yang berlaku agar proses berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

Nomor Peraturan Judul Tanggal Dikeluarkan Tautan
PERBUP CIANJUR No. 22 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa 27 Mei 2019 Lihat
PERBUP CIANJUR No. 12 Tahun 2018 Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa 1 Maret 2018 Lihat
Avatar