Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat yang
dibuktikan dengan ijazah.
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
terhitung sejak tanggal pendaftaran.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah
sakit umum pemerintah daerah atau puskesmas setempat dan Surat Keterangan bebas
minuman keras beralkohol, dan narkoba narkotika dan obat-obatan terlarang dari
Rumah Sakit Umum Daerah, BNN, LabKESDA Atau Pejabat Yang Berwenang.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian)
dari kepolisian.
Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri sebagai perangkat Desa, selain
harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, juga harus memiliki surat
izin
persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Hak-hak dan kewajiban kepegawaian serta administrasi bagi pegawai negeri sipil
yang
mencalonkan diri sebagai perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Mampu mengoperasikan komputer (Ms. Word, Excel, dsb).
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, termasuk keterampilan public
speaking.
Mampu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan desa.
Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Word, Excel, dan aplikasi perencanaan
keuangan desa).
Memiliki pemahaman mengenai regulasi pengelolaan keuangan desa sesuai
peraturan perundang-undangan.
Mampu menyusun laporan administrasi perencanaan, penganggaran, serta evaluasi
kegiatan desa.
Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan perangkat desa,
BPD, dan masyarakat.
Pernah mengikuti pelatihan atau memiliki sertifikat di bidang perencanaan
pembangunan atau keuangan desa (opsional).